Ujian Sekolah Berstandar Nasional atau biasa disingkat USBN adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional untuk meningkatakan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Sebagaimana yang kita ketahui setiap siswa yang berada di tingkat pendidikan formal pasti akan mengahadapi yang namanya Ujian sebagai bentuk tes terhadap para siswa untuk mengukur sejauh mana kemampuan siswa tersebut dalam memahami pelajaran yang telah di sampaikan oleh para guru, sehingga nantinya akan di dapat hasil sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kemampuan siswa ketingkat yang lebih baik lagi.